Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Pokok Perkara Christopher Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Pokok Perkara Christopher Dilanjutkan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 13:10 WIB
Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Pokok Perkara Christopher Dilanjutkan
Jakarta - ‎Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel. Made memutuskan agar sidang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

‎"Keberatan ditolak, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan‎, Senin (25/5/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim Made menyebut bahwa eksepsi yang diajukan oleh Christopher tidak jelas. Selain itu, untuk membuktikan keberatannya maka pemeriksaan pokok perkara harus dilaksanakan.

"Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka secara formil maupun materiil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas dan menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya. Selanjutnya mengenai eksepsi tidak diuraikan secara jelas, menurut majelis hal itu telah menyangkut pokok perkara dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum," papar Made.‎

Hakim Made juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (28/5/2015).

‎"Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," kata Made.

Sidang kasus kecelakaan maut di Pondok Indah itu sendiri pada Selasa (19/5/2015) yang lalu, tim kuasa hukum Christopher tidak membacakan nota keberatan (eksepsi) saat sidang. Eksepsi itu dianggap dibacakan dan langsung diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna.

‎Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam eksepsi itu, Christopher menyampaikan alasan-alasan bahwa dakwaan jaksa tersebut tidak benar.

Pada Januari 2015 Christopher hilang kendali saat mengemudikan Outlander milik temannya. Ia menabrak sejumlah kendaraan yang mengakibatkan adanya empat korban jiwa.

(Dhani Irawan/Prins David Saut)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini