"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil alih pembahasan RUU KUHP menjadi RUU Inisiatif DPR dengan menggunakan draf lama," kata anggota Komisi III Arsul Sani saat dihubungi, Senin (25/5/2015).
Arsul menyebut draf RUU masih tertahan di Setneg, padahal rencananya RUU itu rampung di masa sidang IV ini. Hingga sekarang, belum ada produk legislasi dari Prolegnas yang dibahas oleh Komisi III.
Untuk itu, komisi yang membidangi hukum ini akan meminta draf RUU lain dari pemerintah. Beberapa di antaranya seperti RUU Paten dan RUU Merek.
"Komisi III juga akan minta pemerintah kirim dulu RUU-RUU amandemen UU lain yakni Paten, Merek supaya ada produk legislasi di bawah komisi III yang bisa diselesaikan," ucap politikus PPP ini.
(Indah Mutiara Kami/Ahmad Toriq)











































