"Sampai saat ini Pemerintah belum mengirimkan draft RUU KUHP nya kepada DPR. Karena ini RUU di mana Pemerintah juga menjadi pengajunya, maka seharusnya Pemerintah yang menyampaikan naskah akademik maupun draf RUU nya untuk dibahas di DPR," kata anggota Komisi III Arsul Sani saat dihubungi, Senin (25/5/2015).
Arsul menuturkan bahwa di masa sidang lalu, Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut draf RUU saat ini ada di Setneg. Hal ini pun ia pertanyakan.
"Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa draf RUU tersebut mandek di Setneg," ujar politikus PPP ini.
"Berdasarkan sistem penyusunan RUU yang ada sekarang ini, fungsi Setneg tidak seperti dulu lagi yang memeriksa atau mereview terlebih dahulu draf tersebut sebelum dikirim ke DPR. Saat ini fungsi tersebut dijalankan oleh Ditjen Per-UU-an Kemenkum HAM," sambung Arsul.
Bukankah Menkum HAM era Kabinet Indonesia Bersatu II sudah menyerahkan draf RUU KUHP ke Komisi III?
"Betul, tapi sesuai prosedur pembahasan UU dalam UU MD3, maka tidak dikenal model "carry over". Sehingga draft itu harus diajukan sebagai draf RUU baru lagi. Apalagi dalam RUU KUHP ini Pemerintah juga melakukan penyempurnaan-penyempurnaan atas draft terdahulu," papar Arsul.
Di tahun 2015, ada 37 RUU yang menjadi prioritas pembahasan DPR. Hingga saat ini, belum ada satu pun RUU prioritas Prolegnas yang dibahas di Komisi III.
(Indah Mutiara Kami/Ahmad Toriq)











































