"Harusnya sidang hari ini sudah dimulai dan sehingga prosesnya semua berjalan cepat. Tapi dengan menunda, ada kemungkinan juga kasusnya dinaikkan. Itu suatu kemungkinan-kemungkinan," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Perempuan yang akrab disapa Kanti itu menyayangkan Polri tidak hadir dalam sidang perdana ini. Menurutnya, praperadilan prosesnya sangat cepat dan pendek sehingga seharusnya Polri bisa menghormati dan hadir.
"Catatannya harusnya kita sama-sama bisa hormati peradilan dengan cara sederhana dengan datang ke peradilan tepat waktu," ucap Kanti.
Dalam sidang, Kanti menyebut ada perbaikan pada permohonan yang diajukan oleh Novel. Kanti mengatakan perbaikan itu ada di bagian pendahuluan.
"Kita menambahkan di bagian pendahuluan semacam open speech yang dibacakan oleh Novel sendiri. Kenapa hari ini dia datang karena dia mau membacakan itu sendiri," pungkas Kanti.
(Dhani Irawan/Prins David Saut)











































