Dituding Bantu Suami Kabur dari Sel, Siti Farida Protes Dicokok BNN

Dituding Bantu Suami Kabur dari Sel, Siti Farida Protes Dicokok BNN

- detikNews
Senin, 25 Mei 2015 12:48 WIB
Dituding Bantu Suami Kabur dari Sel, Siti Farida Protes Dicokok BNN
Siti Farida Saat Dijenguk Anaknya
Jakarta - Siti Farida Wulandari, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, mencari keadilan. Dia akan membawa kasus ini ke pengadilan karena ditangkap BNN pada 5 April 2015 dengan tudingan terlibat dalam kaburnya suaminya yang bernama M Husein dari sel BNN.

M Husein yang kabur 9 Maret 2015 bersama 9 tahanan BNN lainnya, kini sudah tertangkap lagi. Namun Siti Farida yang merupakan penjual kopi dan rokok masih ditahan BNN. Padahal dia masih menyusui anaknya yang berusia 2 tahun.

Selain Siti Farida, adiknya yang bernama Yudha Bagus juga ditahan BNN pada 10 April 2015. Yudha bekerja sebagai sopir.

Siti dan Yudha dijerat pasal 138 UU Narkotika dengan tuduhan menghalangi, mempersulit penyidikan dan penuntutan dalam perkara narkotika. Ancaman hukuman bisa 7 tahun dan denda Rp 500 juta.

Karena itu, dengan meminta bantuan LBH Jakarta, Siti Farida, membuat surat terbuka. Dia meminta kasusnya dihentikan. Dia juga akan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Presiden dan BNN.

"Kami berharap surat terbuka akan jadi pertimbangan Presiden dan pemerintah saat ini. Ini kriminalisasi, klien kami tidak melakukan apapun. Kaburnya tahanan BNN karena kelalaian BNN sendiri. Kami akan lakukan gugatan praperadilan pada Presiden, BNN," ujar Romy Leo Rinaldo dari LBH Jakarta dalam jumpa pers di Gedung YLBHI, Jl Diponegoro nomor 74, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2015).

Menurut Romy, surat gugatan praperadilan akan dikirim hari ini. Surat tersebut paling lambat diproses selama 3 hari atau seminggu.

Siti Farida mengaku selama ditahan BNN di hotel dia mengalami penyiksaan. Dia ditampar 6 kali dengan sandal laki-laki. Bahu di belakangnya juga dipukul 2 kali dengan tangan kosong. Saat tidur di hotel tangan Siti Farida diborgol. Selama di hotel Siti Farida dipaksa ditanya keberadaan suaminya.

"Di mana suami kamu, di mana suami kamu! Ini udah penyiksaan. Salah satu bentuk penyiksaan yakni ditampar petugas BNN," kata Romy.

Selain tuntutan penghentian kasus, Siti Farida yang bekerja sebagai pedagang kopi dan rokok ini juga meminta ganti rugi materiil Rp 7,5 juta per bulan dan inmateriil Rp 60 juta.Sedangkan Yudha meminta ganti rugi materiil Rp 15,7 juta dan inmateriil Rp 60 juta.

Romy menambahkan, tidak ada salahnya negara mengakui kekeliruan daripada pembelaan yang menambah catatan buruk pemerintah soal HAM.

"Kami mengerti betul Presiden akhir-akhir ini sangat keukeuh memberantas narkoba. Tetapi dalam kasus ini bukan berarti negara dapat sewenang-wenang menangkap, menahan atas dasar status perkawinan," demikian Romy.

Di tempat yang sama, Racih, ibu kandung Siti Farida menyatakan, anaknya tidak mengetahui soal suaminya. Yang dia ketahui, suami Siti Farida baru datang dari Aceh dan kerja di Karawang sebagai penjual asongan.

"Anak saya dan dia menikah sudah 3 tahun. Namanya ibu, seorang ibu saya ketakutan. Biar susah biar apa, ibu nggak pernah buat kejahatan. Berurusan sama polisi baru sekarang. Itu pas geledah, foto-foto di rumah diobrak-abrik. Saya nggak punya apa-apa. Bayar taksi kemarin saja nggak punya," ujar Racih yang kini meneruskan dagangan Siti Farida demi menyambung hidup anak Siti Farida.

(Niken Widya Yunita/Nurul Hidayati)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads