"Ini tadi sudah dipanggil, belum hadir sampai hari ini. Panggil lagi termohon sekaligus, satu minggu ya," kata hakim Suhairi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Hakim mengatakan sidang akan ditunda hingga Senin (1/6) pekan depan untuk memanggil kembali pihak Polri. Namun tim kuasa hukum Novel keberatan karena terlalu lama.
Menurut salah satu anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu meminta hakim agar melakukan pemanggilan 3 hari. Selain itu, perempuan yang karib disapa Kanti itu ingin mengajukan beberapa perbaikan dalam permohonannya.
"Berkaitan dengan kehadiran termohon menurut kami pemanggilan ulang 3 hari seperti pada umumnya, kemudian minggu lalu kami mengajukan perbaikan tapi kemudian disampaikan pada sidang pertama. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan perbaikan itu," kata Kanti.
Akhirnya, hakim Suhairi memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Jumat (29/5/2015). Sidang pun kemudian ditutup oleh hakim Suhairi seraya mengetuk palu.
Dalam praperadilan kali ini, Novel menggugat masalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Novel mengatakan ada kekeliruan yang harus diluruskan terkait kasus yang menjeratnya.
"Intinya praperadilan itu memberikan koreksi. Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk perbaikan," kata Novel sebelum sidang.
Novel mengatakan ada beberapa prosedur penyidikan yang ingin dikoreksi melalui praperadilan. Sepupu dari Mendikbud Anies Baswedan itu enggan membeberkan lebih lanjut dan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya saja.
Sebenarnya, Novel juga mengajukan praperadilan lain terkait penggeledahan dan penyitaan. Namun permohonan itu tidak tergabung dalam praperadilan kali ini dan diajukan secara terpisah di PN Jaksel.
(Dhani Irawan/Fajar Pratama)











































