"Saya kira tentang Munas ini kan AD/ART itu mengatakan bahwa penyelenggaranya itu DPP. Nah kalau kita melihat keputusan Mahkamah Partai, selambat-lambatnya Munas Oktober 2016, dengan kewajiban konsolidasi tingkat kab/kota sampai provinsi," kata Sekjen kubu Ancol Zainuddin Amali mengawali tanggapannya saat dihubungi, Senin (25/5/2015).
"Keputusan Mahkamah Partainya begitu. Kalau (kubu) Bali saya nggak tahu, saya dengar mereka juga menolak munas luar biasa. Kalau dua-duanya menolak pelaksananya siapa? Dalam AD/ART pelaksana munas normal atau luar biasa itu DPP. Itu persoalan utamanya," imbuhnya.
Zainuddin mengatakan, masalah lainnya adalah pengurus DPD tingkat I dan tingkat II hampir seluruhnya sudah habis masa jabatannya. Maka harus digelar musda untuk mengangkat pengurus yang baru.
β"Kalau provinsi dan kabupaten/kota semuanya sudah expired, siapa yang jadi peserta? Jadi penyelenggara siapa dan pesertanya siapa. Itu juga kan rawan gugatan di belakang hari," ujar anggota DPR RI itu.
Oleh karena itu, Zainuddin mengatakan, usulan agar digelar munas luar biasa yang sebenarnya digagas oleh Tommy Soeharto dengan melobi Akbar Tanjung sulit untuk digelar. "Mungkin yang dipikirkan Pak Akbar itu pikiran rekonsilitatif, tetapi mengimplementasikannya tidak bisa," paparnya.
β"Kita sudah terlanjur masuk jalur hukum. Kalau kita dan Bali nggak sepakat nggak jalan. Saya bukan menolak, tapi dengan ketentuan yang ada sulit untuk dilaksanakan," imbuh Zainuddin.
(M Iqbal/Ahmad Toriq)











































