"Pemohon sudah hadir tapi termohon tidak hadir ya, saya menunggu sampai jam 12.00 WIB, jadi saya memulai saja walaupun termohon tidak hadir ya," kata hakim Suhairi dalam ruang sidang utama di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Hakim pun melanjutkan dengan memeriksa kelengkapan identitas Novel dan tim kuasa hukumnya. Namun belum diketahui apakah nantinya pihak Novel tetap membacakan dalil-dalil permohonannya meskipun pihak Polri tidak hadir. Hingga saat ini, hakim masih mengecek siapa-siapa saja yang menjadi tim kuasa hukum Novel.
Dalam praperadilan kali ini, Novel menggugat masalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Novel mengatakan ada kekeliruan yang harus diluruskan terkait kasus yang menjeratnya.
"Intinya praperadilan itu memberikan koreksi. Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk perbaikan," kata Novel sebelum sidang.
Novel mengatakan ada beberapa prosedur penyidikan yang ingin dikoreksi melalui praperadilan. Sepupu dari Mendikbud Anies Baswedan itu enggan membeberkan lebih lanjut dan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya saja.
Sebenarnya, Novel juga mengajukan praperadilan lain terkait penggeledahan dan penyitaan. Namun permohonan itu tidak tergabung dalam praperadilan kali ini dan diajukan secara terpisah di PN Jaksel.
(Dhani Irawan/Fajar Pratama)










































