"Dalam ketentuan UU Nomor 6 tahun 2014, mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah yang berarti menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa," kata Marwan di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Jl TMP Kalibata Jakarta, Senin (25/5/2015).
Marwan menambahkan, dengan tanggung jawab yang besar maka kemampuan para kepala desa atau perangkat desa mesti ditingkatkan soal pengelolaan keuangan. Kemudian, ia menyampaikan adanya sosialisasi dan pelatihan kepada aparat pemerintah kabupaten/kota ataupun aparat desa agar paham serta punya kompetensi untuk melaksanakan UU Desa.
"Aparat desa perlu didampingi dalam menyusun, perencanaan, penganggaran desa. Begitu juga pelaksanaan teknis program, kegiatan desa terkaut penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawabannya," sebutnya.
Marwan menegaskan, pemerintah akan segera membentuk tim pengendali dana desa yang beranggotakan pejabat lintas kementerian. Tim pengendali ini akan difokuskan untuk pengendalian dan monitoring penyaluran dana desa.
"Jangan sampai terjadi ada penyelewengan, karena nanti ada konsekuensi hukum ke depan ada yang bisa menimpa. Pastikan itu sampai ke masyarakat," sebutnya.
Terkait realisasi penyaluran dana desa tahap pertama, Marwan mengatakan masih belum mencapai separuh dari total keseluruhan jumlah 434 kabupaten/kota. Hal ini berpengaruh dalam pencapaian yang juga belum mencapai 40 persen dana desa tahun 2015, yaitu sebesar Rp 8,03 triliun.
"Saya tekankan bupati/walikota atau yang mewakili agar sesegera mungkin menerbitkan peraturan bupati dan walikota. Ini menjadi syarat tertibnya penyaluran dana desa itu," tuturnya.
Dalam rakornas ini, dijadwalkan hadir dari pihak Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Dari informasi, perwakilan dari Staf Kepresidenan juga direncanakan hadir.
Rakornas ini dihadiri perwakilan para gubernur, serta bupati/walikota yang daerahnya belum memperoleh penyaluran dana desa sampai dengan tanggal 18 Mei 2015.
(Hardani Triyoga/Prins David Saut)











































