Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada. Pada pasal 36 tentang pendaftaran pasangan calon, diatur ketentuan jika SK kepengurusan dalam sengketa di pengadilan.
Pada ayat 1 dan 2, ‎jika SK kepengurusan dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan dan ada putusan penundaan, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pada ayat 3 pasal tersebut, disebut bahwa islah dimungkinkan agar pencalonan dari partai yang bersengketa ‎bisa mengajukan pasangan calon dalam Pilkada pada masa pendaftaran 26-28 Juli 2015.
"‎Apabila dalam proses penyelesaian sengketa belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan partai politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk satu kepengurusan partai politik sesuai peraturan perundangundangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian," bunyi ayat 3 pasal 36 PKPU nomor 9 tahun 2015.
Komisioner KPU Ferry Rizkiyansyah menjelaskan maksud 'KPU menerima kepengurusan parpol hasil kesepakatan perdamaian‎', yaitu bukan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan sebelumnya.
Dalam hal Golkar, jika tercapai kesepakatan, maka bukan SK kepengurusan Agung Lak‎sono yang diterima untuk Pilkada, namun SK kepengurusan baru yang dibentuk atas kesepakatan islah antara kubu Agung dan Ical.
Kepengurusan baru hasil kesepakatan perdamaian itu lalu didaftarkan ke Kemenkumham sebelum masa pendaftaran 26-28 Juli.
"‎Iya (kepengurusan hasil perdamaian), didaftarkan ke kemenkumham sesuai pasal 36 ayat 3 PKPU 9/2015," ucap Ferry kepada detikcom, Senin (25/5/2015).
Apakah kepengurusan hasil perdamaian itu mengugurkan proses sengketa di persidangan alias SK hasil islah berlaku tetap? Ferry enggan berkomentar. KPU hanya mengatur ketentuan untuk Pilkada.
‎"Itu internal mereka yang mau berdamai," kata mantan ketua KPU Jabar itu.
(M Iqbal/Ahmad Toriq)











































