Pantauan detikcom, Senin (25/5/2015), Christopher yang mengenakan kemeja warna putih tanpa rompi tahanan itu ditemani oleh seseorang yang tampaknya sebagai pengawalnya. Christopher tampak menghindari awak media yang hendak mewawancarainya.
Christopher lebih banyak menghindar dari satu lokasi ke lokasi di lingkungan pengadilan. Akhirnya dia bersembunyi di ruang tunggu jaksa.
Sidang kasus kecelakaan maut di Pondok Indah itu sendiri telah bergulir dan memasuki agenda pembacaan putusan sela. Namun hingga kini belum jelas kapan sidang akan dimulai.
Pada Selasa (19/5/2015) yang lalu, tim kuasa hukum Christopher tidak membacakan nota keberatan (eksepsi) saat sidang. Eksepsi itu dianggap dibacakan dan langsung diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam eksepsi itu, Christopher menyampaikan alasan-alasan bahwa dakwaan jaksa tersebut tidak benar.
Pada Januari 2015 Christopher hilang kendali saat mengemudikan Outlander milik temannya. Ia menabrak sejumlah kendaraan yang mengakibatkan empat korban jiwa.
(Dhani Irawan/Fajar Pratama)










































