Dipidanakan Orangtua Pacar Anaknya, Pieter Bantah Memaki-maki

Dipidanakan Orangtua Pacar Anaknya, Pieter Bantah Memaki-maki

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 10:44 WIB
Dipidanakan Orangtua Pacar Anaknya, Pieter Bantah Memaki-maki
Jakarta - Pieter Siregar (50) dipidanakan lantaran dituding melakukan ‎perbuatan tidak menyenangkan oleh orang tua pacar anaknya. Perkara Pieter disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jaksa penuntut umum (JPU) hari ini menghadirkan seorang saksi bernama Joko yang merupakan sopir dari pihak korban. Joko menyebut Pieter sempat memaki dan mengeluarkan kata kotor saat kejadian.

"Jarak saya (dengan peristiwa) sekitar 2,5 meter. Dia memaki-maki dengan kata kasar. Dia juga mendorong sekali," kata Joko saat bersaksi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Namun hal tersebut dibantah oleh Pieter. ‎Menurut Pieter, dia tidak melakukan apa yang diucapkan oleh saksi Joko.

"Tidak ada maki-makian kata-kata kotor dari saya. Tidak ada tendangan juga pada dia," kata Pieter.

Lantaran JPU hanya menghadirkan satu saksi, sidang tidak berlangsung lama. Ketua majelis hakim Nur Aslam meminta JPU untuk menghadirkan semua saksi atau ahli pada sidang selanjutnya yaitu pada Rabu (3/6/2015).

Usai sidang, pengacara Pieter, Rusdianto mengatakan bahwa korban telah cukup umur sehingga dapat mengajukan laporan. Namun, menurutnya, orang tua korban justru yang melapor. "Anaknya sudah cukup umur. Ini anehnya bapaknya yang melapor dan dia ini orang yang cukup besar," kata Rusdianto.

Kasus ini berawal saat anak Pieter, Bianca pergi pacaran dengan JO pada 13 Desember 2012 malam.‎ JO menjemput Bianca dengan BMW sport nopol B 1 RRP. JO dan Bianca bersekolah yang sama di sebuah SMA internasional di Jakarta Selatan.

Namun mereka mengalami kecelakaan di Tol Pondok Indah pada 13 Desember 2013 malam hari. Keduanya mengalami luka ringan dan diperbolehkan rawat jalan.

Keesokannya, JO mendatangi rumah Bianca dan menanyakan perselingkuhan Bianca. Pieter tersinggung karena anaknya baru terlibat kecelakaan dan belum pulih 100 persen, tetapi JO malah mempertanyakan status pacaran. Pieter lalu menasihati JO dengan keras.

Tak terima diusir dengan nada tinggi, JO menceritakan apa yang baru saja ia alami ke orang tuanya. Orang tua JO lantas melaporkan Pieter ke pihak kepolisian. Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan.

Pieter didakwa melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan atau 335 ayat 1 ke 1 KKUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Bianca saat ini kuliah di Kanada dan JO kuliah di Jakarta.



(Dhani Irawan/Hestiana Dharmastuti)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini