"Intinya praperadilan itu memberikan koreksi. Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk perbaikan," kata Novel di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Sidang ini merupakan sidang perdana yang diajukan oleh Novel. Berdasarkan jadwal, sidang seharusnya mulai pukul 09.00 WIB tetapi hingga 30 menit, sidang belum juga dimulai.
Novel mengatakan ada beberapa prosedur penyidikan yang ingin dikoreksi melalui praperadilan. Sepupu dari Mendikbud Anies Baswedan itu enggan membeberkan lebih lanjut dan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya saja.
"Kalau dalam bidang apa, praperadilan saya prosedur dalam rangka pelaksanaan penyidikan. Ada beberapa hal bukan penangkapan saja kan, ada beberapa. Tapi saya kira konteksnya dalam hal ini kuasa hukum saja yang menjelaskan. Saya tidak menyampaikan lebih jauh lagi," kata Novel.
Namun Novel mengaku belum ingin menggugat mengenai penetapan tersangka. Dia lebih menyorot pada penangkapan dan penahanan dalam praperadilan ini. Dia juga mengajukan praperadilan lain untuk hal penggeledahan dan penyitaan.
"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, penyitaan bagi saya banyak hal yang perlu bagi saya lakukan upaya dalam rangka menunjukkan suatu kebenaran. Kalau penetapan tersangka belum, nanti kita lihat saja ke depan," ucap Novel.
(Dhani Irawan/Indra Subagja)











































