"Sudah jadi tersangka dua-duanya," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutarjono, saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2015).
Kedua tersangka dikenai Pasal 378 KUHP. "Pasal penipuan," sebutnya. Polisi masih akan terus mendalami kasus yang merugikan puluhan pasangan calon pengantin ini.
Kompol Sutarjono sebelumnya menyebut ada puluhan orang yang melapor ke Mapolsek Cengkareng karena diduga jadi korban penipuan. Bila dihitung total, kerugian puluhan calon pengantin yang menggunakan jasa wedding organizer Wawai Bridal mencapai Rp 1,5 miliar.
"Kerugian Rp 1,5 miliar berkisar segitu tapi masih didalami," kata Kompol Sutarjono saat dikonfirmasi, Minggu (24/5).
Saat ini polisi belum bisa menindaklanjuti kasus dengan pemeriksaan Ali dan Bulan. Sebab keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, setelah dijemput dari Mapolsek Agromulyo, Salatiga, Jawa Tengah. Bulan menderita penyakit diabetes akut.
"Kita sudah memeriksa 7 orang saksi. Lima orang korban dan 2 karyawan," sebut Sutarjono.
(Ferdinan/Hestiana Dharmastuti)










































