"Sidangnya jam 09.00 WIB. Nanti mulainya tergantung kehadiran pihak-pihak," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (24/5/2015) malam.
Menurut anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan gugatan dari pihak pemohon. Jika memungkinkan, sekaligus ada jawaban atas gugatan tersebut dari pihak termohon dalam hal ini Polri.
"Kalau sidang perdana biasanya penyerahan identitas, pembacaan gugatan. Kalau jawaban itu kalau mereka (Polri) sudah menyiapkan, ya bisa sekalian besok," tutur Isnur, Kamis (24/5) malam.
Tim kuasa hukum Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 11 Mei 2015. Gugatan dilayangkan terkait penyitaan dan penggeledahan di rumah Novel pada 1 Mei 2015 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri.
Penyitaan dan penggeledahan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel pada 2004 lalu saat menjadi Kasat Reskrim di Polda Bengkuluโ. Menurut tim kuasa hukum, barang-barang yang disita tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Novel.
(Rina Atriana/Herianto Batubara)











































