Dicurhati Pedagang, PKB Minta DPR Bentuk Pansus Beras Plastik

Dicurhati Pedagang, PKB Minta DPR Bentuk Pansus Beras Plastik

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 00:30 WIB
Dicurhati Pedagang, PKB Minta DPR Bentuk Pansus Beras Plastik
Jakarta - Fenomena ditemukannya beras yang dioplos dengan 'beras' plastik di pasaran ternyata membuat pedagang beras di pasar merugi. PKB yang 'dicurhati' kelompok pedagang beras karena merugi berharap agar DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) beras plastik.

DPP PKB memberikan pernyataan sikapnya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015). Selain melihat dampak besar pada kesehatan konsumen, PKB mendapat aduan dari Ketua Asosisasi Penggilingan Padi dan Pedagang Beras Indonesia (Perpadi) Nellys Soekidi.

"Kami dapat laporan dari Ketua Asosiasi Pedagang Beras, Pak Nellys, akibat kasus beras plastik ini dalam seminggu telah membuat usaha pengusaha beras di pasar tradisional turun 30 persen, tentu ini juga berdampak langsung kepada pendapatan petani," ungkap Wasekjen PKB Daniel Johan.

PKB melihat bahwa kasus beras plastik ini cukup besar karena mayoritas masyarakat di Indonesia mengkonsumsi nasi. Jika beras plastik beredar bebas di pasaran maka menurut Daniel hal tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen.

Untuk itu, DPP PKB pun meminta kepada 4 Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi PKB untuk mendorong DPR segera membentuk Pansus Beras Plastik. Dalam penyampaian sikap tersebut, selain Daniel yang merupakan Kapoksi IV Fraksi PKB, hadir pula Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal, Kapoksi VI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, dan Kapoksi III Fraksi PKB Rohani.

"Kasus ini tidak berdiri sendiri, saling berkaitan, saling berhubungan satu sama lain. Jadi perlu penanganan yang komprehensif. Pansus adalah cara yang sangat tepat dan bisa memberikan rekomdasi yang harus dijalankan pemerintah," kata Daniel.

Pansus ini disebut Daniel juga karena banyak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus beras plastik. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan.

"Kasus beras plastik ini banyak kejanggalan, karena sampai saat ini meski Mentan dan Mendag sudah melakukan sidak, belum ada satupun pihak yang menemukan dan melihat langsung beras plastik seperti apa wujudnya," tutur Daniel.

"Secara ekonomi juga sangat tidak mungkin karena biaya dari plastik lebih mahal dari beras murni. Sehingga selain faktor ekonomi, kasus beras ini juga bisa sebagai wujud sabotase, entah terhadap pemerintah atau apa," sambungnya.

Dari sisi regulasi, kata Daniel, kasus beras plastik setidaknya melanggar 2 Undang-undang. Yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi yang cukup berat apabila ada penjual bahan makanan yang membahayakan kesehatan konsumen.

Meski begitu, Daniel mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah. Selain itu PKB juga berharap agar pemerintah segera mengungkap kasus beras plastik ini.

"Kami imbau agar masyarakat tetap tenang dan jangan resah. Kepada pemerintah agar sesegara mungkin mengungkap dan menjelaskan hal ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kerawanan sosial, terutama sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa," tutup Daniel.

(Elza Astari Retaduari/Herianto Batubara)


Berita Terkait