"Ada enam wanita dari 29 WNA yang kitaβ amankan ini, mereka pernah bekerja sebagai LC (pemandu lagu) di sebuah tempat karaoke di wilayah Jakarta Barat," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detimcom, Minggu (25/5/2015).
Para WNA ini awalnya ditawari pekerjaan di Indonesia untuk bekerja sebagai LC bagi perempuan dan pekerja kantoran bagi laki-laki. "Perekrutannya hampir mirip dengan sindikat yang pernah kita ungkap sebelumnya," kata Herry.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menentukan nasib para WNA ini selanjutnya.
"Mereka ini melakukan penipuan dengan menggunakan cyber online dengan target warga negaranya sendiri yang berada di RRT," jelas Krishna yang dihubungi secara terpisah.
Para WNA ini diduga melanggar keimigrasian. Mereka juga diduga menjadi korban perdagangan manusia.
"Untuk saat ini kami masih mendalami dugaan pelanggaran pidananya. Sementara masalah dokumen keimigrasiannya, kita serahkan ke pihak imigrasi," tutupnya.
(Mei Amelia R/Rachmadin Ismail)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini