Materi pertanyaan UU Hakim Cipta sama seperti dengan materi pertanyaan saat ia mencalonkan diri sebagai hakim agung 2014 lalu.
"Kalau hak cipta kalau enggak salah hasil pola pikir yang berguna bagi kelangsungan hidup manusia. Mengenai UU Hak Cipta ada paten, desain, termasuk UU Hak Cipta hak paten hak merek, desain," kata Maria Anna di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).
Dr Soeharto yang menanyai soal hal itu pun kembali bertanya lebih detail. Menurut dia hak cipta tak sebatas itu saja. Dia kemudian bertanya mengenai UU Hak Cipta itu sendiri.
"Lupa, Pak nomor berapa. Semalam sudah belajar tapi lupa," jawab Maria.
"Oke, kalau begitu kalau ada gugatan tentang hak cipta ke pengadilan mana?" tanya Soeharto.
"Ke Pengadilan Niaga, Pak," jawab Maria lagi.
Maria kemudian ditanya lagi apakah dalam persidangan seputar hak cipta dapat dikeluarkan putusan sementara. Tetapi Maria mengaku belum mendalami soal itu.
"Mohon maaf belum begitu mendalami mengenai hal itu, Pak," kata Maria.
Soeharti kemudian menjelaskan bahwa bisa saja dikeluarkan putusan sementara. Hal itu ada di dalam Pasal 67 UU Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Oleh Dr Ahmad Jayus kemudian dia ditanya tentang kali ke berapa mencalonkan jadi hakim agung. Maria menjawab sudah tiga kali.
"Karena menurut saya posisi sebagai Hakim Agung adalah karir tertinggi seorang hakim," jawab Maria.
Tahun lalu Maria lolos dalam tes oleh KY. Tetapi dia tak lolos ketika diuji oleh DPR. Pada saat itu memang tiga calon yang diloloskan KY ditolak semuanya oleh DPR dalam mekanisme voting. Pada tahun lalu pula Maria Anna juga ditanya seputar HAKI di DPR dan tak bisa menjawab.
(Bagus Prihantoro Nugroho/Andi Saputra)











































