"Saya sangat setuju," kata Sunarto.
Hal ini menjawab pertanyaan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakata, Minggu (24/5/2015). Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 19/2000 menyatakan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung jawab pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Waktunya enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan.
"Jika dulu istilahnya penyanderaan, saat ini menjadi paksa badan. Ini kan karena banyaknya kasus pajak," ujar Kepala Badan Pengawas MA.
Sunarto juga dikejar soal kepemilikan rekening yang masih hidup tapi tidak aktif dengan banyaknya tabungan Rp 3,8 juta. Menurutnya, tabungan itu dibuat pada 2006 silam saat bertugas di Gorontalo tetapi tidak diaktifkan lagi karena ATM hilang dan dibiarkan. Sunarto yang ditolak jadi hakim agung pada 2012 itu juga dicecar soal kepemilikan perhiasan sebanyak Rp 150 juta.
"Apakah ini batu akik?" tanya Imam.
"Bukan, itu punya istri. Beli dari dulu tahun 90-an, dicicil belinya. Setelah kini dihitung-hitung dengan nilai sekarang ya totalnya sekitar Rp 150 jutaan," jawab Sunarto.
(Andi Saputra/Triono Wahyu Sudibyo)











































