"Bagi pemilik kakatua Jambul kuning, jika merasa kangen dengan peliharaannya dan ingin melihat mereka kembali, boleh datang ke Taman Burung TMII," ujar Kasi Umum Taman Burung TMII, Basuki ketika dihubungi detikcom, Minggu (24/5/2015).
Untuk bisa melihat hewan yang dilindungi UU itu, mantan pemilik hanya perlu membawa surat administrasi bukti telah menyerahkan secara sukarela kakatuanya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI.
"Cukup menunjukkan surat-surat kepemilikan bagi mereka yang telah menyumbangkan secara sukarela kepada Satgas Polhut. Maka nanti kita izinkan pemiliknya untuk melihat kembali burung kakatua peliharaannya," kata Basuki.
Tidak perlu khawatir jika burung kakatua yang pernah dipelihara tertukar. Hal ini Karena setiap burung atau satwa yang telah diterima oleh Taman Burung TMII didata dan dicatat dengan nomor identitas tersendiri.
"Di setiap burung yang diterima, kita berikan tanda sesuai data serah terimanya. Tanda itu berupa gelang dengan nomor identitas yang melingkar di setiap kaki burung itu," ucap Basuki.
Sebelumnya, seorang mantan pemelihara kakatua Heryuni Sastro menanyakan cara menengok Yacob di TMII. Heryuni mengaku telah memelihara Yacob selama 20 tahun, hingga akhirnya diserahkan ke BKSDA DKI pada 19 Mei lalu.
(Prins David Saut/Prins David Saut)











































