Hingga Sabtu (23/5/2015), ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng. Para tersangka yang tiba di Semarang pada Jumat (22/5) malam itu, masing-masing dua perempuan bernama Adriana Herlina Mawo dan Yuliana Jati, serta seorang pria Pelipus B Damma Ngaku.
"Dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka sponsor dan perekrut," kata Kepala Sub Direktorat IV Renata Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Susilowati.
Kasus yang menjerat ketiganya bermula ketika puluhan calon TKI asal Sumba kabur dari Balai Latihan Kerja PT Graha Indra Wahana (PT GIP), di Jalan Sri Rejeki, No 30, Semarang. Mereka kabur tanggal 27 dan 28 September 2014 lalu dengan cara memanjat pagar dan langsung menuju Mapolsek Semarang Barat.
Kasus dugaan TPPU itu pun terungkap dari pengakuan calon TKI yang kabur dan mengatakan data-data mereka dimanipulasi terutama masalah umur. Rata-rata yang berusia belasan tahun usianya di naikkan menjadi 21 tahun dalam dokumen agar memenuhi syarat menjadi TKI di luar negeri.
Selain itu mereka kabur karena kecewa tidak kunjung diberangkatkan ke Malaysia sesuai janji. Awalnya mereka dijanjikan berangkat 21 hari setelah ditampung, namun setelah dua bulan tidak kunjung ada kejelasan.
Selain tiga tersangka yang diamankan kemarin malam, ada dua tersangka yang sudah dibekuk sebelumnya. Mereka adalah Sutadie Lie (58) selaku Direktur PT GIP Semarang. Tersangka kedua adalah Budianto (47) selaku Kepala Cabang PT GIP Kupang. Keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng dan sekarang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.
Sementara itu terkait tiga tersangka yang diamankan malam kemarin, tim yang berangkat harus melakukan penyelidikan di Sumba selama sepekan. Lokasi yang ditempuh pun melewati jalan utama yang membelah hutan.
"Kami juga sampai tidak tidur selama tiga hari terakhir ini untuk memastikan tersangka tidak kemana-mana," tandas Susilowati.
Tim juga mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat penangkapan yaitu dengan melakukan koordinasi antara pemangku jabatan kedua wilayah. Kapolres setempat juga ikut turun langsung agar bisa mengendalikan situasi dengan kedekatan bahasa karena sempat ada penolakan dari pihak keluarga tersangka.
"Kami juga memperhitungkan kondisi psikis dan fisik dan sosial kemasyarakatan. Namun ini (TPPO) adalah kejahatan serius," tegas Susilowati.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 600 juta.
Selain itu mereka dijerat Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta. Kemudian Pasal 103 huruf c UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.
(Angling Adhitya Purbaya/Khairul Ikhwan)











































