Kapolres Meranti, AKBP Pandra Arsyad menyatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Namun diketahui peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dikendalikan seorang napi.
"Dari hasil pemeriksaan, peredaran ini seperti mata rantai. Dari pemakaian, penjual yang peredarannya dikendalikan seorang napi," kata Pandra kepada wartawan, Sabtu (23/5/2015).
Disebutkan, awalnya, tim Sat Reserse Narkoba Polres Meranti menangkap Frengki Wijaya (43) warga Selatpanjang, Ibukota Meranti pada Jumat (22/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu paket kecil harga Rp 200 ribu.
"Tersangka mengaku jika barang itu didapat dari temannya bernama Akiat. Dari keterangan ini, tim langsung memburu Akiat dan berhasil kita amankan," kata Pandra.
Setelah Akiat berhasil ditangkap, lanjut Pandra, selanjutnya tersangka mengaku kalau sabu-sabu tersebut didapat dari temannya bernama Hermanto alias Man.
"Tim selanjutnya menangkap Hermanto. Saat digeledah di rumahnya ditemukan paket sabu-sabu dalam ukuran sedang," kata Pandra.
Dari pengakuan Hermanto, lanjut Pandra, ternyata dirinya disuruh menjual narkoba atas perintah Apeng. Apeng sendiri statusnya napi yang ada di LP Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri.
Tersangka Hermanto juga mengaku untuk mengambil uang hasil penjualan sabu dari Akiat. Uang hasil penjualan diperintahkan untuk dilemparkan ke dalam rumah di Jalan Ibrahim Gg Cermai, Selatpanjang.
"Dari keterangan itu, kita geledah rumah tersebut dan kita amankan pria bernama Edy alias Awan. Dari rumah tersebut ditemukan uang sebanyak Rp 16,3 juta hasil penjualan sabu-sabu. Ditemukan belasan butir pil ekstasi. Mereka kini masih kita periksa lebih lanjut," tutup Pandra.
(Chaidir Anwar Tanjung/Khairul Ikhwan)











































