"Kalau betul terbukti, diberhentikan tidak hormat," ujar Kasubdit Humas Ditjen PAS Akbar Hadi saat berbincang, Sabtu(23/5/2015).
Akbar mengatakan DR masuk ke instansinya baru 4 tahun sejak Desember 2010. DR berstatus PNS golongan II.
"Kita perangi siapapun oknum atau warga binaan yang terlibat narkoba. Kita buktikan Januari hingga Mei, sudah 111 oknum petugas yang kena sanksi, sanksi ringan, sedang dan berat. Yang berat 32 orang, yang khusus terkait narkoba 18 orang, kami tidak main-main terhadap oknum yang main dengan narkoba, kita pastikan hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Akbar mengakui bahwa jumlah petugas dan penghuni tidak seimbang. Selain itu para petugas juga kurang mendapat pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan komitmennya.
"Seharusnya secara rutin, minimal 6 bulan sekali brainstorming, peningkatan integritas, komitmen, tekad. Rata-rata pegawai baru ini kurang mendapat pelatihan, mereka terbelenggu dengan kegiatan rutinitas sehari-hari, disini juga saya perlu sampaikan, kondisi Lapas yang tidak berimbang antara petugas dan jumlah penghuni," ungkapnya.
Menurut Akbar, selain masalah ketidaksesuaian jumlah petugas dan penghuni Lapas, pihaknya juga kekurangan peralatan pendeteksi narkoba dan metal detektor. "Selain itu kita tidak ada juga pengenalan narkoba, kemudian pelatihan komitmen, integritas, ini pegawai baru, ini harusnya rutin, harusnya ada pelatihan," paparnya.
(Mega Putra Ratya/Mulya Nurbilkis)











































