Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, petugas awalnya mencurigai ada tiga truk tangki yang hendak menjual minyak kepada nelayan di pelabuhan Tegal tanggal 7 April lalu. Setelah diselidiki, ternyata mereka tidak memiliki izin pengangkutan.
"Dia tidak punya izin pengangkutan dari SKK Migas. Mau dijual ke nelayan," kata Liliek di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (22/5/2015).
Ketiga sopir truk yang diamankan hanya diperiksa sebagai saksi sedangkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah warga Jakarta berinisial FY. Tersangka adalah pemilik PT IE, yaitu perusahaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat yang menjual bio solar tersebut.
"Pengakuannya sudah mengirim dua kali selama sebulan ini," tandas Liliek.
Tersangka dijerat Pasal 53 huruf b dan atau huruf d jo Pasal 23 Ayat 2 huruf b dan atau huruf d, dan atau Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan atau Pasal 480 KUHP karena melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan dan atau melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga minyak bumi dan atau meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dan atau sebagai sekongkol pembeli atau mendapat untung penjual.
Modus yang dilakukan adalah membeli bio solar ilegal dari perusahaan di Tangerang yang diduga belum mempunyai izin operasional. Tersangka kemudian menjualnya ke nelayan di Tegal.
Perusahaan yang membuat, kata Liliek, belum punya izin operasional. Tersangka menjual ke nelayan dengan harga Rp 8.100 per liter, belinya Rp 6.100 per liter.
Lilek menambahkan, saat ini tiga truk tangki minyak berkapasitas 8 ton yang disita masih berada di Mapolresta Tegal. Sedangkan tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
(Angling Adhitya Purbaya/Khairul Ikhwan)











































