Kehadiran KY, diyakini sebagai bentuk mencegah penyimpangan. "Kita itu sudah sesuai mandat dan reformasi. Bayangkan kalau semua lembaga seperti militer, kepolisian, kejaksaan dan lain-lain menerapkan pola seperti ini," ujar Ketua KY Suparman Marzuki, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Menurutnya kehadiran KY untuk menambah transparansi seleksi calon hakim. Selain itu, dengan adanya KY sebagai pihak luar dalam seleksi hakim maka hasil penilaian bisa lebih objektif.
"Prinsip kita dalam memastikan rangka transparansi," ujarnya.
Lanjut, Suparman mengatakan, dengan adanya objektifitas penilaian dalam seleksi tersebut, maka akan membuka kesempatan bagi orang yang ingin memakai jubah hakim.
"Jadi semua orang bisa lebih berkesempatan," pungkas Suparman.
Sayang, keterlibatan KY dalam menyeleksi calon hakim dipersoalkan oleh sekelompok hakim agung. Mereka menggugat keterlibatan KY dalam menyeleksi dengan mangajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenapa Ikahi keberatan dengan adanya KY di seleksi hakim tingkat pertama? Apa karena anaknya takut enggak bisa jadi hakim?" ucap ahli pidana Asep Irawan beberapa waktu lalu.
(Rivki/Andi Saputra)











































