Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, saksi baru yang dipanggil oleh pihaknya itu untuk melengkapi berkas perkara Obie bisa saja dilakukan penjemputan paksa, jika sampai saksi baru itu tidak mengindahkan panggilan pihaknya itu.
"Saksi baru bisa saja dijemput (paksa)," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Menurut Surawan, saksi tersebut akan dijemput secara paksa apabila saksi baru itu menolak panggilan pihak kepolisian sebanyak dua kali tanpa adanya alasan yang jelas.
"Kalau sudah dua kali menolak tanpa alasan yang jelas. Kami berikan surat teguran. Kalau masih sama, kita bisa jemput," jelas dia.โ
Padahal, jelas Surawan, saksi baru itu hanya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas kasus prostitusi ini saja.
"Sehingga tidak seharusnya saksi baru itu menolak pemanggilan dari pihak kepolisian," tutupnya.
(Rini Friastuti/Indra Subagja)











































