MK Gelar Sidang Pertama Uji UU Kekuasaan Kehakiman
Kamis, 17 Feb 2005 07:56 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pengujian UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.Sidang panel dilaksanakan di ruang sidang MK lantai 1 jalan Medan Merdeka Barat nomor 7 Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2005). Pengujian UU 4/2004 diajukan oleh Melur Lubis.Permohonan diregister di Kepaniteraan MK pada 20 Januari 2005. Sidang panel ini merupakan sidang pertama dengan acara pemeriksaan pendahuluan.Pemohon menganggap UU 4/2004 Bab VI pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan 4 bertentangan dengan kelima sila Pancasila dan UUD 1945 pasal 28d ayat 1 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.Oleh karena itu UU 4/2004 bab VI pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan 4 dinilai pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon memohon agar UU tersebut dibatalkan dan mewajibkan pada pemerintah dan DPR sebagai termohon untuk membuat UU baru sebagai pengganti UU 4/2004.Perkara ini merupakan perkara keempat pada tahun 2005 yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK. Panel Hakim terdiri dari Ahmad Roestandi sebagai ketua, serta I Dewa Gede Palguna dan Maruarar Siahaan sebagai anggota, dibantu oleh panitera pengganti Widi Astuti.
(sss/)











































