Kabag Kesra Sekdakab Aceh Timur, Rudi Selamat, mengatakan, belum ada batas waktu yang ditentukan untuk menampung para 'manusia perahu' ini di sana. Pemkab Aceh Timur menampung pengungsi di lokasi bekas pabrik kertas karena alasan kemanusiaan.
"Karena ini kemanusian dan WNA (Warga Negara Asing), kita tidak bisa tentukan batas waktu," kata Rudi saat ditemui dilokasi penampungan imigran, Jumat (22/5/2015).
Menurutnya, yang berkewajiban menentukan berapa lama imigran ditampung di Aceh di antaranya adalah Kementerian Luar Negeri. "Itu urusan menteri luar negeri. Di sini Pemkab punya kewajiban untuk kemanusian," jelasnya.
Sebanyak 433 imigran Rohingya dan Bangladesh diselamatkan nelayan Aceh Timur pada Rabu (20/5) kemarin. Beberapa hari sebelumnya, nelayan Langsa dan Aceh Timur juga menyelamatkan ratusan 'manusia perahu'. Hingga kini mereka ditampung di Aceh Timur, Kuala Langsa dan Aceh Utara.
(Triono Wahyu Sudibyo/Triono Wahyu Sudibyo)











































