"Jadi mereka kemarin datang kemari dari Kedutaan Besar Filipina sudah kemari. Kita bicara masalah teknis pemeriksaannya kalaupun dilakukan seperti apa," ucap Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Saat ini jaksa Filipina tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perdagangan manusia terhadap Maria Kristina Sergio yang diduga menyelundupkan Mary Jane Fiesta Veloso. Hal itu berimbas pada tertundanya pelaksanaan eksekusi mati pada Mary Jane.
"Mereka sedang melakukan penyelidikan. Jadi jaksa Filipina akan menentukan apakah hasil penyelidikan mereka itu, polisi itu, bisa cukup bukti untuk ditingkatkan, sama dengan kita juga lah, bisa disidik atau tidak. Nah ketika itu dinyatakan perlu dilakukan penyidikan baru mereka nanti akan bicara soal teknis permintaan keterangan Mary Jane di sini," papar Prasetyo.
Prasetyo kembali menegaskan bahwa Mary Jane tetap berada di Indonesia lantaran perempuan itu menjadi terpidana di sini. Jadi apabila pihak Filipina ingin Mary Jane bersaksi di Filipina maka hal itu tidak akan dipenuhi.
"Seperti yang saya katakan berulang kali bahwa Mary Jane tidak mungkin dibawa ke sana, statusnya dia adalah narapidana Indonesia. Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, dia masukkan heroin di Indonesia, itu tidak akan lepas," ucap Prasetyo.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menawarkan nantinya pemeriksaan Mary Jane akan dilakukan dengan video conference. Namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pihak Filipina.
"Jadi kalaupun diminta keterangannya itu nantinya akan diminta di sini, diperiksa di sini atau dilakukan dengan cara video conference," pungkas Prasetyo.
(Dhani Irawan/hesti)