"Kemendag belum pernah keluarkan izin (beras plastik). Beras untuk industri untuk kita impor untuk beras ketan dan beras (pecah 100%)," kata Gobel saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (22/05/2015).
Gobel menyatakan masih mendalami temuan adanya beras plastik di Bekasi, Jawa Barat dengan merek SLYP Super dari laporan masyarakat apakah beras tersebut benar dari impor atau beras lokal. Pihaknya juga masih menunggu uji lab yang dilakukan Direktorat Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag.
"Apakah ini beras impor selundupan atau lokal, kita ini juga banyak beras oplosan di dalam negeri. Selama ini Kemendag belum pernah keluarkan izin impor apalagi dari China. Kita sedang pelajari," tekannya.
Sementara itu Direktur Impor Kemendag Thamrin Latukonsina berpendapat Kemendag memang hanya mengeluarkan izin impor pada 2 jenis beras yaitu beras ketan dan beras pecah 100%. Khusus beras ketan rekomendasi penerbitan izin impor datang dari Kementerian Pertanian (Kementan). Sedangkan beras pecah 100% rekomendasinya datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Sebagaimana disampaikan, kebutuhan industri kita masih impor," jawab Thamrin.
(Wiji Nurhayat/Indra Subagja)











































