Hasil Ujian Tengah Semester Tak Diberikan, Mahasiswa Gugat Dosen

Hasil Ujian Tengah Semester Tak Diberikan, Mahasiswa Gugat Dosen

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 22 Mei 2015 14:40 WIB
Hasil Ujian Tengah Semester Tak Diberikan, Mahasiswa Gugat Dosen
Jakarta - Gara-gara dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Putera (UP), Batam, tidak memberikan hasil ujian semester, mahasiswa pun protes. Tapi karena tidak ditanggapi, mahasiswa mengambil langkah hukum sampai Mahkamah Agung (MA).

Kasus bermula saat FH UP menggelar ujian tengah semester V pada 2011. Tiga mahasiswa yang ikut ujian adalah Pirman Pirdo Saragih, Hendriyadi dan Mustaufik. Mereka mengikuti ujian mata kuliah Hukum Pemerintahan Pusat, Hukum Lingkungan, Hukum Perbankan, Perancangan Perundang-undangan dan Metodologi Penelitian.

Namun mereka kaget melihat hasil ujian sebab mereka merasa dapat mengerjakan ujian dengan benar tetapi nilai ujiannya rendah. Tidak terima, mereka pun protes meminta hasil ujian yang dilakukan dengan menggunakan lembar jawaban komputer (LJK). Pihak kampus keberatan memberikan hasil ujian, salah satunya karena lembar jawaban telah dimusnahkan pada September 2012. Hubungan antara mahasiswa dan kampus ini memanas dan berakhir deadlock. Ketiga mahasiswa itu memilih mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Β 
Pada 2 Agustus 2013, KIP menyatakan hasil ujian mahasiswa adalah informasi yang bersifat terbuka. KIP memutuskan mengabulkan permohonan ketiganya dan memerintahkan FH UP memberikan lembar jawaban ujian tengah semester V. Tidak terima, pihak kampus pun mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun PN Batam bergeming dan menguatkan putusan KIP pada 21 November 2013. Merasa tidak bersalah, UP lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak kasasi dari pemohon kasasi Universitas Putera Batam," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/5/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Soltoni Mohdally dan Prof Dr Takdir Rahmadi. Menurut ketiganya, pemeriksaan perkara sudah sesuai dengan aturan dan bukan hal yang dikecualikan sesuai pasal 7 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011. Pasal ini menyatakan:

Pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh majelis hakim.

"Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak salah menerapkan hukum," putus majelis kasasi pada 20 November 2014.

(Andi Saputra/Nurul Hidayati)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads