"PKB tetap menolak revisi. Sampai sekarang sama juga PDIP, Hanura, kemudian NasDem. Begitu juga Fraksi Demokrat," kata Malik saat dihubungi, Jumat (22/5/2015).
Dia mengatakan niat revisi UU Pilkada ini tak sesuai dengan aspirasi rakyat. Upaya revisi dinilai hanya sebagai untuk mengakomodir kepentingan politis KMP.
"Jangan sampai juga ganggu tahapan persiapan Pilkada. Jangan, jangan direvisi. Undang-undang ini sudah tiga kali, masa sekarang direvisi lagi. Urgentnya tidak ada," tutur anggota Komisi II DPR itu.
Lanjutnya, dia mengkritik sejumlah anggota DPR yang selalu mengatasnamakan Komisi II dan menyatakan akan merevisi undang-undang pilkada. Pernyataan ini menabrak aturan. Pasalnya, lima fraksi menegaskan penolakan terhadap revisi tersebut.
"Nggak bisa itu. Aturannya kan begini, revisi itu persetujuan seluruh fraksi Komisi II. Kemudian revisi disahkan di paripurna. Kalau paripurna lolos, baru diharmonisasikan dengan pemerintah," sebutnya.
Namun, jika pemerintah menolak maka percuma kengototan untuk merevisi. Presiden Jokowi juga sudah menyatakan menolak revisi UU Pilkada.
"Ini kan baru usulan. Jelas fraksi-fraksi KIH menolak revisi. Kalaupun lewat paripurna lolos, tapi pemerintah tak mau, ya tetap enggak bisa. Percuma jadinya," sebutnya.
(Hardani Triyoga/Ahmad Toriq)










































