"Bagi saya pidana mati itu kita samakan dengan pengobatan, maka hukuman mati sesungguhnya dapat kita analogikan sebagai amputasi sebagai jalan terakhir supaya tidak menular pada yang lain," ujar Fadlil di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Franz Magnis kembali bertanya atas jawaban Ahmad Fadlil.
"Jadi menurut bapak, hukuman mati boleh diberikan asal berguna bagi masyarakat meskipun yang dihukum barangkali tidak sepenuhnya bersalah?" tanya Franz Magnis.
Ahmad Fadlil menjelaskan, bila seorang hakim menjatuhi hukuman mati maka sudah dipastikan seorang terdakwa tersebut bersalah.
"Bagi saya, sebagai seorang hakim kalau memutus dengan hukuman mati sudah diyakini bersalah. Tidak ada ruang bagi hakim yang memutus mati untuk berpikir dia tidak bersalah," jawab Fadlil tegas.
Saat disinggung soal kasus Mary Jane apakah layak dihukum mati atau tidak, Ahmad Fadlil memilih untuk tidak berkomentar. Ahmad mengaku dirinya tidak mengetahui detail kasus tersebut.
"Saya tidak mengetahui bagaimana proses penyidikan kasus itu hingga dijatuhi hukuman mati. Jadi saya tidak mau berkomentar soal kasus itu," jawab Fadlil.
Fadlil merupakan hakim karier bidang agama. Ia pernah menjadi sekretaris wakil ketua MA pada tahun 2001-2003. Setelah itu ia juga tercatat sebagai wakil ketua pengadilan agama Yogyakarta pada tahun 2008-2010.
Di antara tahun 2003-2008, Ahmad Fadlil telah berkecimpung di MK sebagai panitera. Di tahun 2010, Ahmad Fadlil diangkat menjadi hakim konstitusi menggantikan Maruarar Siahaan yang pensiun.
Rekam jejak pendidikannya terakhir sebagai mahasiswa di Universitas Nahdathul Ulama Surakarta pada tahun 1981-1987. Ia juga kerap ikut kegiatan seminar sebagai narasumber maupun peserta di Timur Tengah.
(Rivki/Andi Saputra)











































