Pertanyaan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua KY, Abbas Said yang menjadi tim penguji. Abbas mempertanyakan apa dasar pemikiran Fadlil dan rekan-rekannya di MK saat memutus perkara tersebut.
"PK itu terkait soal keadilan bukan soal kepastian hukum. Dalam mencari keadilan seharusnya tidak ada batasan berapa kali, tapi harus ada alasan-alasan dalam mencari keadilan," ujar Fadlil, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Ahmad juga menjelaskan, PK merupakan upaya hukum luar biasa. Bukan sesuatu yang normal sehingga wajar bila orang yang mencari keadilan dapat mencari alasan atau bukti baru berkali-kali.
Ahmad juga mengatakan, pengadilan adalah wadah untuk mencari keadilan yang dijunjung oleh proses hukum. Sehinggal tidak boleh ada jalan buntu dalam mencari keadilan.
"Misalnya tahun ini tidak terbukti novumnya, tapi pada tahun berikutnya ada novum, apakah keadilan yang dijunjung tinggi oleh hukum akan dibuntu jalannya?" jelas hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang ini.
Namun putusan Fadlil dkk ini ternyata bertentangan dengan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman. Dalam kedua UU itu, PK hanya boleh dilakukan satu kali. Putusan Fadlil dkk ini juga bertentangan dengan asas hukum pidana yaitu litis finiri oportet, yang berarti bahwa setiap perkara harus ada akhirnya. Atas pertimbangan itu, yudikatif dan eksekutif mengabaikan putusan MK itu.
(Rivki/Andi Saputra)











































