"Merevisi pasal 42 UU Pilkada akan menjadi preseden buruk dan memalukan dalam sejarah DPR RI. Nama mereka yang gigih mengusulkan revisi itu semoga akan di catat dalam ingatan rakyat," ujar Adian dalam pesan singkatnya, Jumat (22/5/2015).
Adian menegaskan niatan revisi UU ini justru malah menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menilai keinginan merevisi Pasal 42 ini berpotensi akan menciptakan kegaduhan di masa mendatang.
"Pasal tersebut akan menciptakan masalah ketidakpastian hukum di masa akan datang," tutur Anggota Komisi II DPR itu.
Dia menambahkan sebagai anggota DPR, dirinya juga akan akan ikut malu ketika suatu UU di revisi tapi bukan untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, keinginan revisi ini karena lebih dari kepentingan politis.
"Bukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk keadilan dan kebenaran bagi rakyat. Tapi untuk ambisi segelintir politisi," tuturnya.
Lanjutnya, Adian kembali mengingatkan DPR itu bukan perwakilan dari pihak yang berkonflik. DPR mesti melihat keinginan rakyat terkait revisi UU Pilkada ini.
Bukan karena hanya kepentingan dan kekuasaan.
"Sikap saya jelas. Jika UU harus dirubah maka itu 1000% harus kepentingan rakyat. Bukan kepentingan satu dari dua kelompok yang sedang berkonflik. Siapapun dia, berapa kaya pun dan seberapa berkuasa pun dia," tuturnya.
(Hardani Triyoga/Elvan Dany Sutrisno)











































