Hal itu diungkapkan Komisioner Bidang Penyelesaian Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, kepada detikcom, Jumat (22/5/2015). Bambang menjelaskan, pihaknya baru saja menerima pengaduan para wali murid terkait nasib anak mereka yang tak bisa ikut UN.
"Terkait masalah ini, kita tadi langsung berkomunikasi dengan pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan Pemkot Pekanbaru. Ini untuk mencari soluasi terkait nasib 14 siswa tersebut," kata Bambang.
Karena sekolah ini merupakan MI, maka ombudsman langsung berkoordinasi ke Kemenag. Hasil keterangan dari Kemenag, bahwa empat tahun lalu sudah pernah menyurati pihak yayasan As-Shiddiqi untuk mengurus surat izin MI tersebut.
"Tapi tidak mendapat respons dari pihak yayasan. Kini imbasnya, 14 murid yang sekolah tersebut tidak bisa mengikuti UN yang digelar awal pekan ini," kata Bambang.
Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa MI yang berada di Jl Garuda Sakti Pekanbaru tersebut tidak memiliki izin.
"Kita meminta Kemenag untuk menutup sekolah tersebut. Ini sebelum siswa lainnya yang duduk di bangku kelas satu sampai kelas lima jangan menjadi korban lagi," kata Bambang.
Dari pengumpulan data sementara ini, lanjut Bambang, di yayasan tersebut ada tiga sekolah. Yang pertama Madrasah Diniah Awaliyah (MDA), Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
"Untuk MDA-nya ada izin, dan untuk MTs-nya juga mengantongi izin. Anehnya MI tidak (memiliki izin). Ini kan aneh, kita menduga pihak yayasan sengaja membuat seperti itu agar siswa tamatan MI-nya tetap melanjutkan setingkat SMP-nya di yayasan tersebut," kata Bambang.
Terkait hal ini, Ombudsman Riau hari ini langsung mengeluarkan surat panggilan kepada yayasan As-Shidiqi, Kemenag Pekanbaru, dan Dinas Pendidikan Pekanbaru.
"Kita akan koordinasikan kepada Kemenag dan Disdik dalam mencari solusi nasib 14 siswa tersebut. Ya mungkin tawarannya mereka akan ujian paket A," kata Bambang.
(Chaidir Anwar Tanjung/Triono Wahyu Sudibyo)











































