"Kita tetap menerima permintaan penutupan dari penyidik Polri. Kita akan tindak lanjuti. Kita tidak menutup, tapi blokir supaya tidak bisa diakses," kata pengelola Trust Positiv Kemenkominfo, Bachtiar Winarto, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Dia menjelaskan, ada langkah berbeda dari Kemenkominfo terkait penutupan, blokir, terhadap situs-situs yang memiliki konten negatif atau pornografi.
Kemenkominfo, kata dia, dapat langsung menutup situs yang bermuatan pornografi tanpa harus ada laporan dari instansi terkait. Sementara untuk situs yang bermuatan di luar pornografi, maka pihaknya harus berlandaskan pada laporan atau analisa instansi terkait.
"Sesuai peraturan, Kominfo bisa menutup sendiri kalau pornografi, di luar itu harus ada laporan dari instansi," kata Bachtiar.
Sementara itu, Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Simanjuntak, mengatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna menghentikan sementara transaksi di 460 rekening.
Ratusan rekening itu disinyalir dijadikan rekening penampungan dalam bermain judi. Belum diketahui apakah rekeing tersebut anonim atau asli kepemilikannya. Hingga saat ini penyelidik dan penyidik masih melakukan pendalaman terkait rekening-rekening tersebut.
Victor menampik adanya keterlibatan pihak bank dalam pembukaan rekening-rekening penampung uang judi. "Tidak ada indikasi kerjasama bank. Bank enggak tahu kalau digunakan seperti itu," kata dia.
(Andri Haryanto/Herianto Batubara)











































