Hal tersebut disampaikan penyelidik KPK, Dani Mulyadi, saat bersaksi di sidang praperadilan Hadi Poernomo di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015). Dua di antara ekspose tersebut dilakukan bersama pimpinan KPK.
"Ada 3 kali ekspose. Pertama di tingkat Departemen Penindakan. Kemudian diikuti Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan dan Direktur penuntutan, ada salah satu pimpinan," jelas Dadi.
"(Kedua) ekspose di tingkat pimpinan. Setelah itu, dilakukan (lagi) ekspose di tingkat pimpinan untuk memutuskan menaikan status ke tingkat penyidikan," lanjutnya.
"Jadi ada berapa kali eksposes di tingkat pimpinan?" tanya salah satu tim kuasa hukum KPK.
"Ada 2 kali ekspose di tingkat pimpinan," jawab Dadi.
Dadi menjelaskan dalam ekspose tersebut disampaikan apa saja yang diperoleh selama proses penyelidikan. Kesimpulannya, pada ekspose ketiga April 2014, perkara tersebut dianggap layak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Dari pulbaket itu kita menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Alat bukti yang mendasari bahwa bukti permulaan yang cukup adalah ket saksi, surat-surat dokumen dan keterangan ahli," jelas Dadi.
"Apakah sebelumnya penyelidik pernah meminta keterangan pemohon?" tanya tim KPK.
"Pernah. Dibuatkan dalam berita acara," terang Dadi.
(Rina Atriana/Hestiana Dharmastuti)










































