"Ini sangat memprihatinkan mengingat sangat terkait dengan kewibawaan pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Berbagai pelanggaran ini menunjukkan tiga aspek permasalahan," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Jumat (22/5/2015).
Pertama, rekrutmen dan pengangkatan hakim yang bermasalah karena belum bisa menghasilkan hakim-hakim sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh UU. Permasalahan kedua yaitu proses pengawasan baik secara internal oleh MA maupun eksternal oleh KY yang kurang berjalan baik.
"Ketiga yaitu sanksi atas pelanggaran yang tidak punya standar perlakuan yang sama," ucap pengajar Universitas Jember itu.
Tidak semua putusan MKH mampu mencerminkan perlakuan yang sama yaitu terkadang MKH sangat keras dalam memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar, namun dalam kasus yang hampir sama MKH terkadang mentolerir karena alasan-alasan yang mengundang kecurigaan publik. Seperti hakim Tri Hastono yang telah bertaubat dan menjadi korban sistem kebijakan MA tetap dipecat. Tetapi hakim ad hoc tipikor di MA yang memalsu akta otentik untuk bisa kawin ketiga kalinya, hanya diskorsing.
"Karena sanksi yang tidak mencerminkan perlakuan yang sama ini, maka tidak mampu menimbulkan efek jera dan efek gentar bagi para hakim lainnya agar tidak ikut mencoba hal tersebut," papar Bayu.
Namun, di balik semua permasalahan tersebut, budaya malu pada diri hakim masih belum terinternalisasi dengan baik. Hakim yang jelas-jelas melakukan perilaku tercela bahkan melanggar hukum masih berusaha mencari cara untuk mempertahankan jabatannya.
"Padahal seharusnya tanpa menunggu putusan MKH hakim yang melanggar tersebut bisa mengambil opsi mengundurkan diri," ucap Bayu.
Selain itu budaya untuk menggunakan kode etik dan pedoman perilaku hakim secara benar dalam teknis yudisial masih memprihatinkan. Hakim yang jelas punya konflik kepentingan masih memaksa mengadili perkara, padahal seharusnya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dalam mengadili perkara tersebut.
"Atas berbagai fenomena tersebut MA dituntut konsisten berpegangan pada blue print reformasi MA yang telah ditetapkan terutama dalam rekruitmen hakim dan menjaga perilaku hakim," cetus Bayu.
MA juga harus memberikan contoh nyata zero toleran terhadap pelanggaran kode etik hakim, salah satunya dengan segera mengumumkan hasil investigasi MA terhadap hakim agung yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim agung yang dimaksud yaitu Timur Manurung yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan yang kedapatan dinner bareng bersama target KPK dan pengacaranya, beberapa kali di restoran mewah di bilangan Jalan Sudirman, Jakarta.
(Andi Saputra/Triono Wahyu Sudibyo)











































