Demikian disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti, Iqaruddin kepada wartawan, Jumat (22/5/2015). Kepastian jumlah 24 orang itu, kata Iqaruddin, merujuk pada keterangan surat resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh yang diterima Pemkab Meranti.
Berdasarkan surat dari KBRI tersebut, kata Iqaruddin, awalnya ada enam orang telah diklarifikasi tidak terlibat dalam penggelapan uang perusahaan judi sebesar Rp 2,1 miliar yang diduga dilarikan salah satu WNI, yakni Jefry Sun.
Selanjutnya ada 7 orang lagi dibebaskan dari tuduhan, sementara sisa 10 orang lagi masih diklarifikasi, sedangkan seorang lagi yakni Jefry yang dianggap paling bertanggung jawab.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak KBRI di Kamboja yang sangat proaktif dalam upaya melakukan penyelesaian warga kami di sana," ujar Iqaruddin.
Sebagaimana diketahui, awalnya 16 WNI 'disandera' perusahaan judi terkait penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar. Uang tersebut dilarikan Jefry Sun yang selama ini membawa 16 WNI asal Meranti.
Jefry Sun sendiri sudah ditangkap pihak interpol di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya, Jefry kembali diboyong ke Kamboja untuk menyelesaikan atas tuduhan penggelapan uang tersebut.
(Chaidir Anwar Tanjung/Khairul Ikhwan)











































