Coreng-moreng pertama dilakukan oleh hakim Herman Fadhillah Daulay yang memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada penghujung 2005-an. Setelah itu ia mulai bertugas di PN Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Di sinilah ia mulai berkenalan dengan narkoba, terutama usai dia memvonis anggota kepolisian yang diadili kasus narkoba, James.
"Saya pernah memutus James 4 bulan di kasus narkoba," ujar Herman.
Usai keluar dari penjara, James lalu berkawan dengan Herman. Pertemanan ini membuahkan hasil jahat yaitu memakai narkoba bersamaan. Bahkan James juga mengenalkan wanita kepada Herman untuk pesta narkoba bersama.
"Gaji aku Rp 10 juta. Cukup itu (beli narkoba). Harganya Rp 200 ribu satu kali. Saya bisa menggunakan sampai satu sampai dua kali, tapi itu nggak setiap hari," ucap Herman
Mereka kerap kali pesta narkoba di rumah James di Sibolga. Warga curiga dan sempat menggerebek rumah tersebut pada Juli 2014. Saat digerebek Herman berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan membayar denda Rp 5 juta kepada RT setempat. Anehnya, ia menyalahkan sistem kedinasan yang memisahkannya dengan sang istri yang bertugas di Padang Sidempuan.
"Karena jaraknya jauh sekitar 3 jam, kami ada masalah," ucap Herman.
Atas perbuatannya, Herman lalu dipecat dengan hak tetap mendapat uang pensiun.
Beda Herman beda pula Shopian. Hakim ad hoc tipikor di MA ini memalsukan akta otentik dengan mangaku masih lajang. Tujuannya yaitu supaya bisa menikah untuk ketiga kalinya dengan Alfrida pada 2009. Adapun pernikahan pertama Sophian dengan Sudarsini dilakukan secara resmi pada tahun 1983, sedangkan pernikahan dengan Rini dilakukan pada tahun 2003 dengan pernikahan siri.
"Saya telah mendapat izin dari istri pertama," kata Sophian membela diri.
Selain itu, anggota majelis yang ikut melepaskan terpidana korupsi BLBI Sudjiono Timan itu juga didakwa melanggar kode etik lain. Yaitu bertemu terdakwa korupsi di sebuah restoran. Tapi dengan pelanggaran etik yang berlapis itu, Sophian tidak dipecat dari jabatannya.
Dibandingkan Sophian, kisah pilu datang dari hakim Tri Hastono. 20 Tahun bertugas di pedalaman dan jauh dari istri dan keluarganya, ia terjerumus ke dalam perselingkuhan sesaat. Namun Tri langsung bertobat dan meminta maaf kepada para pihak di kasus ini. Ia merupakan hakim sederhana dan pintar. Anehnya, ia kembali dipersoalkan hingga ke MKH. Rekan-rekannya pun datang dari Mataram ke MA meminta Tri supaya tidak diberhentikan dan cukup diberi sanksi berat.
Namun apa daya, semua permintaan dan alasan yang meringankan menghadapi tembok bisu. MKH yang terdiri dari Eman Suparman, Taufiqurrohman Sahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, Gayus Lumbuun, Is Sudaryono dan Andi Abu Ayyub akhirnya mencopot jubah hakim Tri yang telah dipakai lebih dari 20 tahun. Rapat permusyawaratan hakim berjalan alot sehingga memunculkan dissenting opinion.
"Saya dan beberapa anggota lain sepakat dan setuju bahwa perbuatan Tri tidak bisa ditolerir. Tapi melihat fakta-fakta di atas, saya mengusulkan hukuman sanksi berat yaitu skorsing 2 tahun dengan penurunan pangkat. Tapi kami kalah suara dan akhirnya keputusannya seperti itu," ucap Gayus.
(Andi Saputra/Indah Mutiara Kami)











































