Penyidik Polsek Cariu membekuk Mahfudin pada Selasa (19/5) sore. Tanpa perlawanan, Mahfudin menyerah dan dibawa ke kantor polisi.
"Diduga dia bandar. Ada 1 Kg ganja di rumahnya," terang Kapolsek Cariu AKP Bekti, Jumat (22/5/2015).
Polisi masih melakukan penyelidikan asal muasal ganja. Mahfudin diduga masuk jaringan besar peredaran ganja di Bogor.
"Kami masih periksa dan dalami," tegas Bekti.
(Indra Subagja/Rachmadin Ismail)











































