"Sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran jumlah pendaftar seleksi pimpinan KY adalah 62 orang, enam di antaranya perempuan," kata anggota Pansel KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Jumat (22/5/2015).
KY merupakan lembaga tinggi negara produk reformasi. Ia diamanatkan UUD 1945 untuk menjaga dan mengawal peradilan untuk mewujudkan pengadilan yang bersih dan berwibawa.
"Jumal tersebut masih ada kemungkinan bertambah karena sampai beberapa hari ke depan pansel masih menunggu dokumen yang melalui pos dengan stempel pos terakhir 21 Mei," ujar Asep.
Nantinya akan dipilih 7 orang komisioner dengan komposisi 2 dari akademisi, 2 dari mantan hakim, 2 orang praktisi dan satu dari tokoh masyarakat. Tugas KY sendiri terbilang cukup berat karena harus bertanggung jawab terhadap perilaku dan etika hakim hingga hakim agung.
"Pansel memutuskan pendaftaran tidak akan diperpanjang dan minggu depan pansel akan melakukan seleksi administrasi," pungkas Asep.
(Andi Saputra/Indah Mutiara Kami)











































