"Pada setiap pihak yang bersidang, kalah atau menang, ya silakan saja kalau tidak puas. Silakan menempuh upaya apa yang ada," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna saat dihubungi wartawan, Kamis (21/5/2015) malam.
Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Johan Budi menjelaskan bahwa KPK melihat ada proses yang janggal selama hakim Upiek memimpin persidangan. Sehingga, KPK akan meminta MA dan KY untuk menindak hakim Upiek.
KPK menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Upiek. Terkait hal ini, PN Jaksel mempersilakan hakim tersebut diperiksa.
"Boleh-boleh saja kalau memang ternyata ada kekeliriuan atau pelanggaran kode etik tentu ada pemeriksaan terlebih dahulu. Silakan saja," ucap Made.
Seperti diketahui, hakim Upiek memutuskan untuk menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham Arief Sirajuddin dengan alasan KPK tak punya bukti. Padahal, KPK punya bukti yang sangat kuat untuk menjerat eks Walikota Makassar itu.
(Rina Atriana/Indah Mutiara Kami)











































