"Aspirasi yang berkembang dari keluarga Partai Golkar yang pertama dipelopori oleh ARB (Ical) dan disambut oleh Agung Laksono untuk melakukan islah. Nah, kalau aspirasi keluar besar partai Golkar untuk melakukan islah, pertanyaannya ada kepetingan apa Menkum HAM melakukan banding?" kata Idrus usai bertemu Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan di Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Idrus lalu mengutip perkataan pimpinan DPR yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi bisa memerintahkan Menkum HAM untuk tidak banding. Menurutnya, hal ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan baru.
"Pertanyaannya adalah siapa yang memerintah Menkum HAM bilamana dilakukan banding? Ini kan semua pertanyaan-pertanyaan yang muncul di permukaan. Nah, pada saat yang sama pemerintah sejatinya memiliki kewajiban untuk mengembangkan partai politik sebagai pilar demokrasi sehinga dapat menjamin stabilitas politik sebagai prasyarat dalam kelangsungan pembangunan nasional," ujarnya.
Kedatangan Idrus menemui Luhut adalah untuk menyerahkan surat ke Presiden Joko Widodo. Surat itu menjelaskan tentang putusan PTUN yang sudah membatalkan SK Menkum HAM. Kemenkum HAM sudah menyatakan mengajukan banding atas putusan ini.
(Indah Mutiara Kami/Prins David Saut)










































