KPK Laporkan Hakim Praperadilan Ilham Arief ke MA dan KY

KPK Laporkan Hakim Praperadilan Ilham Arief ke MA dan KY

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 21 Mei 2015 18:52 WIB
KPK Laporkan Hakim Praperadilan Ilham Arief ke MA dan KY
Jakarta - KPK merasa ada yang tidak beres dengan proses persidangan praperadilan yang menyatakan penyidikan terhadap Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Oleh karena itu, KPK akan melaporkan hakim Yuningtyas Upiek Kartiwati yang memimpin praperadilan eks Walikota Makassar itu.

"Pimpinan KPK juga akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait proses persidangan praperadilan IAS," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Johan menjelaskan, KPK melihat ada proses yang janggal selama hakim Upiek memimpin persidangan. Sehingga, KPK akan meminta MA dan KY untuk menindak hakim Upiek.

"β€ŽKami menganggap waktu persidangan praperadilan IAS ada beberapa pon menurut kami yang tidak fair dalam konteks persidangannya. Ada beberapa kita ajukan tapi ditolak. Itu kita sampaikan ke MA dan KY dalam fungsi pengawasan," jelas Johan.

Namun, Johan belum bisa menyampaikan poin-poin apa saja yang akan tertulis dalam surat laporan ke KY dan MA. Namun, KPK menduga, Hakim Upiek telah melakukan pelanggaran kode etik.

Seperti diketahui, hakim Upiek memutuskan untuk menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham Arief Sirajuddin dengan alasan KPK tak punya bukti. Padahal, KPK punya bukti yang sangat kuat untuk menjerat eks Walikota Makassar itu.

(Ikhwanul Khabibi/Prins David Saut)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads