"Pimpinan KPK juga akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait proses persidangan praperadilan IAS," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Johan menjelaskan, KPK melihat ada proses yang janggal selama hakim Upiek memimpin persidangan. Sehingga, KPK akan meminta MA dan KY untuk menindak hakim Upiek.
"βKami menganggap waktu persidangan praperadilan IAS ada beberapa pon menurut kami yang tidak fair dalam konteks persidangannya. Ada beberapa kita ajukan tapi ditolak. Itu kita sampaikan ke MA dan KY dalam fungsi pengawasan," jelas Johan.
Namun, Johan belum bisa menyampaikan poin-poin apa saja yang akan tertulis dalam surat laporan ke KY dan MA. Namun, KPK menduga, Hakim Upiek telah melakukan pelanggaran kode etik.
Seperti diketahui, hakim Upiek memutuskan untuk menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham Arief Sirajuddin dengan alasan KPK tak punya bukti. Padahal, KPK punya bukti yang sangat kuat untuk menjerat eks Walikota Makassar itu.
(Ikhwanul Khabibi/Prins David Saut)











































