Sidang Badan PBB CCPCJ: Indonesia Tegaskan Kedaulatan Negara

Laporan dari Wina

Sidang Badan PBB CCPCJ: Indonesia Tegaskan Kedaulatan Negara

Eddi Santosa - detikNews
Kamis, 21 Mei 2015 18:57 WIB
Sidang Badan PBB CCPCJ: Indonesia Tegaskan Kedaulatan Negara
Foto: ptriwina
Wina - Indonesia kembali menegaskan pentingnya kedaulatan negara dalam penegakan hukum dan perlunya tindakan nyata dalam menanggulangi kejahatan yang semakin berkembang.

Pandangan itu disampaikan Duta Besar/Watap RI untuk badan PBB di Wina Rachmat Budiman pada 24th Session of the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ (Sidang ke-24 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana) di Wina, Austria (19 Mei 2015).

"Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara serta perlunya perhatian lebih terhadap jenis kejahatan yang semakin berkembang, khususnya pencurian ikan, dipandang penting dalam mendukung capaian Crime Congress ke-13," ujar Dubes.

Dubes mengatakan bahwa niat baik di antara negara-negara berdasarkan penghormatan atas prinsip non-intervensi, integritas dan kedaulatan negara, merupakan komponen utama dalam implementasi sistem hukum pidana.

"Indonesia menekankan bahwa setiap negara memiliki hak berdaulat untuk melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum guna menjamin penghormatan hukum, serta mengadili para pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Dubes.

Pernyataan tersebut merupakan respon Indonesia terhadap pernyataan beberapa negara yang mendorong penghapusan hukuman mati bagi negara-negara yang masih melaksanakannya.

Lebih lanjut Dubes juga menekankan bahwa sudah saatnya bagi negara-negara untuk mengadopsi pendekatan baru dalam menghadapi jenis-jenis kejahatan baru dan yang semakin berkembang.

Kejahatan-kejahatan baru itu antara lain perdagangan gelap benda-benda budaya, flora dan fauna yang dilindungi, kejahatan siber, dan pencurian ikan.

"Dalam kaitan ini, Indonesia mendorong seluruh negara untuk memperkuat langkah-langkah penegakan hukum dalam rangka mencegah dan memerangi kejahatan tersebut," imbuh Dubes.

Mengenai isu pencurian ikan, Dubes secara khusus mendukung pernyataan Ketua G77 dan RRT yang memasukkan pencurian ikan sebagai salah satu jenis kejahatan yang menjadi persoalan dan ancaman bagi banyak negara.

Menurut Dubes, hingga saat ini lebih dari 75% wilayah perikanan dunia telah dieksploitasi, utamanya akibat aktivitas pencurian ikan.

Namun demikian, kondisi memprihatinkan tersebut tidak dibarengi dengan komitmen negara untuk mengakui pencurian sebagai kejahatan transnasional yang semakin berkembang, ditambah kurangnya tindakan nyata untuk memerangi kejahatan tersebut.

"Oleh karena itu, masyarakat internasional perlu memberikan perhatian serius terhadap fenomena global kejahatan perikanan, terutama dengan menempatkan kejahatan perikanan sebagai bagian dari manifestasi kejahatan transnasional terorganisir," tandas Dubes.

Pendekatan tersebut, lanjut Dubes, diharapkan dapat mendorong negara-negara untuk melakukan tindakan nyata dalam memperkuat kerjasama internasional guna memerangi kejahatan perikanan secara efektif.

Sekilas CCPCJ

Sidang CCPCJ ke-24 dengan tema utama tindak lanjut Crime Congress ke-13 dibuka oleh Executive Director UNODC Yuri Fedotov dan dihadiri oleh beberapa menteri dan lebih dari 300 delegasi negara anggota dan peninjau serta organisasi internasional dan NGO (18-22 Mei 2015).

CCPCJ dibentuk pada 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) melalui Resolusi 1992/1 dan berfungsi sebagai badan pembuat kebijakan di bawah PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

CCPCJ memiliki mandat dalam memperkuat langkah-langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional serta meningkatkan sistem administrasi peradilan pidana yang efektif dan adil.

Pertemuan CCPCJ dilaksanakan 1 tahun sekali sejak 1992, dan telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan nasional dan internasional dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

CCPCJ beranggotakan 40 negara yang terpilih untuk melaksanakan mandat CCPCJ selama 3 tahun. Indonesia merupakan salah satu anggota CCPCJ sejak 2012 dan akan mengakhiri keanggotaan pada 2015.

Delegasi RI pada pertemuan ini dipimpin oleh Dubes Rachmat Budiman serta beranggotakan pejabat Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan KBRI/PTRI Wina.

(Eddi Santosa/Eddi Santosa)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads