"Saksi Mastur Irawan tidak hadir dengan alasan pembuatan film di Purwokerto," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Mastur sedianya diperiksa sebagai saksi bersama dengan Aliah, istri tersangka Iwan Chermawan. Aliah juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Sementara itu, satu saksi lainnya yaitu Komisaris PT Media Arts Image, Intan Putri Hartyas hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik. Intan diperiksa mengenai kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaannya terkait proyek yang diindikasi korupsi tersebut.
"Saksi Intan diperiksa khususnya dalam melaksanakan 3 paket pekerjaan yang dimenangkan dalam lelang pengadaan acara siap siar," jelas Tony.
Sejauh ini, jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Terakhir, jaksa menetapkan mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul 3 tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.
Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan kerugian negara tetapi kerugian sementara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, PT Media Arts Image memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.
Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film, PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film.
(Dhani Irawan/Moksa Hutasoit)