"Sekitar pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini pimpinan dan biro hukum dan penyidik, penyelidik dan penuntut melakukan gelar. Ada beberapa hal yang tadi mengemuka, sampai saat ini belum selesai," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Ada beberapa hal yang dibicarakan secara intens di forum ekspose itu. Opsi yang paling gencar dibicarakan adalah dengan menerbitkan sprindik baru untuk eks Walikota Makassar itu.
"Sekarang sedang dilakukan opsi-opsi yang akan kita lakukan setelah terima salinan putusan, antara lain Melakukan upaya hukum kasasi, PK, banding dan mempelajari putusan itu, yang kemudian bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik. Tentu sebelum itu dilakukan perlu mencabut sprindik yang tak sah menurut praperadilan," jelas Johan.
Johan menuturkan, berdasarkan putusan MK, penegak hukum memang diberi kewenangan untuk menerbitkan sprindik baru saat penyidikan awal dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan. Namun, untuk menerbitkan sprindik baru, KPK masih harus menunggu salinan putusan praperadilan secara lengkap.
"Kami masih menunggu salinan putusan praperadilan secara lengkap. KPK akan segera melayangkan surat ke PN Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan secepatnya," tegas Johan.
(Ikhwanul Khabibi/Herianto Batubara)











































