"Pak Jero Wacik hanya (minta) tolong teman-teman di Senayan diperhatikan," kata Waryono Karno bersaksi di Pengadilan Tipikor Kamis (21/5/2015).
Jaksa KPK langsung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Waryono poin 23 saat diperiksa di KPK. Dalam keterangan di BAP, Waryono menyebut ada uang Rp 50 juta yang diberikan ke Sutan saat bertamu pada awal tahun 2013.
"Bahwa pada saat itu saya dipanggil Jero Wacik, Beliau berpesan akan datang Sutan Bhatoegana mohon diberikan perhatian," kata Waryono dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Dalam keterangan lanjutan di BAP, Waryono menyebut sebelum Sutan datang ke kantornya, Kepala Biro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi menghadap dan menyerahkan amplop berisi Rp 50 juta. Kemudian Waryono bersama Didi Dwi menerima Sutan di ruang tamunya.
"Ketika Sutan Bhatoegana berpamitan, Didi Dwi memberikan amplop berisi Rp 50 juta," kata Waryono dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK. Atas keterangan ini, Waryono membenarkan. "Iya," ujar dia.
Namun Waryono tak tahu menahu asal uang Rp 50 juta yang diberikan ke Sutan. "Saya nggak tahu," katanya.
Eks Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi pada sidang sesi pertama menyebut Sutan Bhatoegana menerima langsung Rp 50 juta dari Waryono Karno.
(Ferdinan/Moksa Hutasoit)